Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Maret 2015














Undang-Undang Adat Minangkabau
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktora Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara
1992-1993
Halaman viii/106 halaman


Buku ini salah satu dari sejumlah buku hasil Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Direktorat Jenderal Kebudayaan telah mengkaji dan menganalisis naskah-naskah lama di antaranya naskah kuno Sumatera Barat yang berjudul Undang-Undang Adat Minangkabau isinya tentang asal-usul masyarakat dan tokoh-tokoh pemimpin Minangkabau serta ajaran tentang filsafat adat Minangkabau; silsilah keturunan, dam kaitan kekerabatan kaum otokrasi Pagaruyung yang sering dianggap sebagai “raga” Minangkabau, dan mengenal undang-undang adat Minangkabau.

Nilai- nilai yang terkandung di dalam naskah ini adalah nilai adat dan budaya serta nilai agama yang dapat menunjang pembangunan, baik fisik maupun spirituil.

Buku ini salah satu koleksi perpustakaan kawan kito H Al Bazar Arif



Siapa Mengapa Sejumlah Orang Minang













Siapa Mengapa Sejumlah Orang Minang
Penulis, Editor, Ed Zoelverdi, Junisaf Anwar, Nazif Basir
15/328halaman
Penerbit, BK3AM (Badan Koordinasi Kemasyarakatan/Kebudayaan Alam Minangkabau) DKI Jakarta
Edisi I-1995


Buku ini  dibuka dek Ketua Umum BK3AM, H.Is.Anwar Dt dengan  Rajo Perak  denga  kutipan ayat "Allah berfirman: Hai manusia, sesungguhnya kami ciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan; dan Kami jadikan kalian bersuku-suku dan berpuak-puak, supaya di antara kalian saling kenal-mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa. QS Al-Hujurah, 13.".

Buku ini menceritakan profil dari orang Minang sebanyak 131 orang  dengan   berbagai latar belakang, asal usua dan profesi, dengan kekhususan perjalanan hidup yang patut untuk dikaji dan diambil manfaatnya.

Tujuan lain dengan penerbitan buku ini adalah dalam semangat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa inilah, kami sajikan buku Siapa Mengapa Sejumlah Orang Minang ini. Kami menyadari, masih banyak yang kurang dalam buku edisi pertama ini. Namun, menurut hemat kami, lebih baik bertahap menyempurnakan yang ada ketimbang mencari kesempurnaan dalam angan-angan.


Dari segala pemahaman yang dipaparkan tadi, dengan segala kerendahan hati, kami persembahkan buku kecil ini ke tengah siding pembaca. 

Buku ini tidak tersedia di toko buku, sekarang ada di perpustakaan pribadi H Al Bazar Arif yang tinggal di Kelapa Gading.

Pedoman Pengalaman Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru














Pedoman Pengalaman
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru
Halaman, x/219
Gebu Minang Pusat, 2011

Menghadapi berbagai tantangan dan realitas yang tidak kondusif itu, maka tidak ada pilihan, kecuali perlunya sebuah strategi kebudayaan dan politik. Dalam bacaan saya, Naskah Seminar Kebudayaan Minangkabau 2010 telah memberikan kerangka yang relatif komprehensif menyangkut strategi kebudayaan dan politik tersebut. Bagaimanapun kerangka itu memerlukan political will kepemimpinan birokrasi kepemerintahan; dan juga kesediaan kepemimpinan agama dan adat untuk membangun kesepakatan, baik pada tingkat konsep, kerangka, dan praksis konsolidasi kultural suku bangsa Minangkabau tersebut. Tanpa itu, keinginan untuk perubahan kearah lebih baik, bisa berarti bahwa ‘kaum’ Minangkabau itu sendiri tidak mau mengubah nasibnya.

Professor Azyuamardi Azra memberikan catatan khusus tentang buku ini, “Dalam kehidupan sosial budaya, perubahan-perubahan yang dimunculkan pembangunan (modernisasi) Orde Baru, menimbulkan urbanisasi yang berlangsung dan meningkat secara cepat di Sumatera Barat – seperti juga terjadi di banyak wilayah di Indonesia lainnya. Semakin banyak anak-anak muda Minang yang masih bujangan dan yang sudah berumahtangga—baik laki-laki maupun perempuan—yang merantau ke wilayah-wilayah urban, baik di lingkungan Sumatera Barat sendiri maupun ke wilayah-wilayah lain. Nagari, surau dan lubuk tapian pun ditinggalkan; banyak persawahan dan lahan-lahan perkebunan dibiarkan begitu saja menyemak membelukar.

Buku dengan lebih 200 halaman ini patuit kito kaji un tuak kito terapkan dalam kehidupan sahar-hari. Bilamana berminat dapat menghubungi Gebu Minag Pusat Jl. Kayumanis I No. 24, Jakarta Timur, 13130.(Ilhamsyah PR)




Rabu, 18 Februari 2015

Mutiara Adat Alam Minangkabau













Mustika Adat Alam Minangkabau
Penulis Dicki Zulkarnain St Mantari Bungsu
Editor,H Albazar Arif St Suleman, H Farhan Muin Dt Bagindo dan H Muchtar bahar St Sari Endah

Diterbitkan oleh BMS 
Foundation dan YPMUI Jakarta, 2015
xxiv/345 halaman


Saat ini, orientasi nilai budaya orang Minangkabau semakin tidak jelas. Hal ini antara lain tercermin dari tidak jelasnya posisi gender pada kekerabatan matrineal serta tidak adanya pranata budaya yang mencakup seluruh alam Minangkabau yang berfungsi secara maksimal.

Sementara itu, nama besar orang Minang, yang selama ini selalu mewarnai pentas nasional,  kini hanya tinggal kenangan. Hal tersebut disebabkan oleh karena terjadi degradasi kepemimpinan orang Minang, mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Hal tersebut sangat disayangkan, karena tidak ada upaya  generasi muda Sumatera Barat untuk membangun kebesaran seperti masa lalu, yang terjadi malah sebaliknya yakni, membangun kesadaran sejarah palsu.

Kondisi tersebut di atas di perparah lagi oleh kebudayaan lokal, yang tidak lagi mampu berperan sebagai benteng moral di tengah masyarakat, makin derasnya pengaruh negatif globalisasi, yang nyata-nyata merupakan ancaman kian memudarnya semangat tradisi lokal.

Kekhawatiran itu juga muncul akibat perkembangan informasi dan teknologi serta dampak globalisasi yang bila tidak diluruskan maka diyakini generasi mendatang tidak lagi mengenal sendi-sendi budaya Minangkabau.Tradisi-tradisi seni budaya yang berbudi luhur setidaknya diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat, sehingga perlu dipertahankan dan dikembangkan, karena seni ini sekaligus sebagai benteng moral untuk menghadapi berbagai pengaruh negatif dari globalisasi.

Panakiak pisau sirawuik
Batungkek batang lintabuang
Salodang ambiak ka niru
Text Box: 1!
Alam ta kambang jadikan guru
Sa titiak jadikan lawuik
Sa kappa jadikan gunuang

Filosofis yang terkandung dalam bait-bait di atas, apabila dikaji secara seksama sangatlah dalam maknanya. Dan makna tersebut juga yang mendorong penerbitan buku yang berjudul "Mustika Adat Alam Minangkabau" ini. Karena setidaknya kehadiran buku ini diharapkan akan dapat menjawab sebagian persoalan di atas.

Semua itu juga tidak lepas dari kegundahan serta kekhawatiran akan kehilangan, jika adat tergilas serta syarak yang tidak kunjung bangkit lagi. Maka disinilah titik persoalan dimulai, karena Minangkabau akan bertukar tuan, dimana adat hanya akan dijadikan barang pajangan, terkunci dalam musium. Dari itu, jadikan masa lalu sebagai pelajaran yang bisa dipetik untuk kemajuan masa sekarang dan akan datang.

Dalam rangka itulah buku ini diterbitkan yang  bermuara kepada tujuan:

·         Menggali kembali nilai-nilai budaya Minangkabau untuk menyelamatkan peninggalan budaya dari nenek moyang kita.
·         Memberikan kontribusi pemikiran yang bersumber dari Adat Alam Minangkabau. Dari situ diharapkan buku ini menjadi salah satu acuan bagi generasi penerus kedepan.
·         Sosialisasi budaya kepada masyarakat dalam menyikapi setiap perubahan budaya ditengah hegemoni budaya Barat.
·         Mendokumentasikan gagasan-gagasan yang konstruktif yang berwawasan jauh kedepan untuk melestarikan budaya yang menjadi ciri khas dari suku bangsa yang ada di negeri ini.

Mandaki bukik ka panasan
Manurun ngarai si anok
Ta tumbuak di parantian
Di tapi tumbuah rimbo lalang

Di susun gurindam di ambahkan
Antah buruak antah mo elok
Hutang di ambo manyampaikan
Tujuan baiak  nan  kito hadang

Cakupan isi buku ini terdiri dari delapan bahagian yakni; Bagian Pertamo “Nan Tasirek”, Bagian Kaduo “Urang Sumando”, Bagian Ketigo “Nasihat dan Asal Usul”, Bagian Kaampek “Tujuah Kalarasan”, Bagian Kalimo “Tantang Pangulu”, Bagian Kaanam “Mulo Pasambahan dan Batimbang Tando”, Bagian Katujuah “Pasambahan Baralek”,  dan  bahagian terakhir yakni Bagian Salapan  adalah “Sejarah Minangkabau”.

Tentu saja dalam buku ini ditemukan sejumlah kekurangan dan kejanggalan. Untuk itu kami harapkan saran dan masukkan dari seluruh masyarakat Minangkabau dan masyarakat  pembaca.




Mambangkik Batang tarandam, Minangkabau di Tapi Jurang










Mambangkik Batang tarandam, Minangkabau di Tapi Jurang, editor H.Albazar Arif, H. Farhan Muin, H.Muchtar Bahar dan H. Taufik Bey,

Diterbitkan oleh Yayasan Pembangunan Masyarakat Utama Indonesia (YPMUI), tahun 2013 yang menjadi pelaksana dari paguyuban Ikatan Alumni Keluarga Besar Angkatan Muda Muhammadiyah (IKBAL AMM SUMBAR JAYA), tahun 2013.



Sepuluh tahun yang lalu, yaitu tahun 2003, berlangsung seminar di gedung Perpustakaan Nasional Salemba dengan tema ”Minangkabau Di Tapi Jurang”. Sepuluh tahun kemudian persoalan di ranah Minangkabau, kembali di kemukakan, karena semakin rumit dan komplek. Selain makalah seminar tersebut, dilengkapi dengan sejumlah tulisan dari perantau sesuai dengan tema buku ini.

Tulisan dalam buku ini dibagi dalam lima bagian Pertama, ”Agama”  dengan penulis dan topik:
1.      Ir. H .Taufik Bey St.Parmato:  Mambangkik Batang Tarandam
2.      Drs. H. Albazar M Arif St Sulaiman : Hakikat Kehidupan Manusia di muka bumi
3.      Ir. H. Basri Mangun: Membudayakan Zakat
4.      Dr. H. Suhairy Ilyas, LC,MA : Busana Muslimah
5.      Anonim: Bocah Misterius

Penulis dan topik dalam bahagian Kedua adalah tentang, “Adat” Minangkabau:

1.      Dr. H.Saafroeddin Bahar: Minangkabau di Tepi Jurang ?
2.      Prof.Dr.H. Mochtar Naim : Dengan ABS-SBK Kembali Ke Jati Diri
3.      Drs.H. Farhan Muin Dt Bagindo, Msi: Pokok-Pokok Ajaran Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Beserta Penjelasannya dan Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Minangkabau.
4.      Drs.H.Firdaus Efendi MM : Memelihara Kekuatan Masyarakat dan Adat Minangkabau
5.      Drs. H.Albazar Arif St Sulaiman; Mutiara yang Hilang di Ranah Minang

Dalam bahagian ketiga tentang, Pembangunan Daerah”, dengan tujuh penulis dengan topik yang relevan;

1.    Dr. H. Taufik Abdullah : Tidak Generasi Kerdil
2.    Ir. H. Januar Muin Gaga Nan Putiah: Pembangkit Percaya Diri
3.  Yulianto Syahyu, SH.MH; Aspek Hukum KDRT Dalam Masyarakat minangkabau: Sebagai Upaya Perlindungan perempuan dan anak”
4.    H. Muchtar Bahar St Sari Endah: Kepedulian Nan Bijak; Bantuan  Mendidik
5.    Muhammad Hadlim, B.Eng,MM,MBA Bandaharo Kayo: Pengembangan IT  di Ranah Minang, Belajar Dari Jiran
6.    Drs. H. M. Yusuf Sisus, M.Si : Teluk Bayur Yang Permai
7.    Tim Relawan ”Children   Crisis Center; Akibat   Gempa Di Sumatera Barat, Inisiatif Awal”


Selasa, 17 Februari 2015













Polemik Adat Minangkabau Di Internet,  Azmi Dt Bagindo
Penyunting: Dr.Edwar Djamaris St Palimo
Jumlah halaman: xxiii/151 halaman 
Ukuran:  14 x 21 cm
Penerbit:  Yayasan Citra Pendidikan Indonesia dan Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau (LAKM), jakarta, 2008.

Buku ini merupakan rangkuman  pollemik tentang adat minangkabau di internet yang strukturkan dengan sejumlah kontributor penulis seperti Dr. Syafruddin bahar, Chaidir Latif,Amir MS, Ahmad Ridha Yus St Parpatiah Guguak, Dt Endang Pahlawan, St Lembang Alam dan Z Chaniago, yang selanjutnya diklasifikasikan dalam tiga bagian. Bagian pertama Pendahuluan berupa tulisan pendek yang memancing diskusi. Di bagian kedua polemik antara Dr Syafruddin Bahar dengan Azmi Dt Bagindo dan bagian ketiga tanggapan dan catatan penulis tentang masalah yang diperdebatkan.

“Nilai kultural  Minangkabau yang  dengan segala ramifikasinya di dalam khazanah masyarakat Minangkabau adalah bagaikan teks terbuka yang terus bisa divaca, dikritisi dan dibedah oleh siapa saja atau kalau kita baca terminologi  almarhum AA Navis ini disebutnya, ” yang berjalan sepanjang jalan dan alam takambang jadi guru”. Namun bukan lah masyarakat “nomad society” seperti yang dibayangkan oleg George Soros, dimana akar budaya menjadi tidak penting, cacatan pengantar yang dikemukakan oleh Prof. Dr.H. Fasly Jalal.

Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat













Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat
Himpunan Dokumen Peringatan Hari  Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, 9 Agustus 2006
Jumlah halaman: vi / 124 halaman 
Ukuran:  14 x 21 cm
Penerbit: Komisi  Nasional Hak Asasi Manusia, 2006


Buku ini terbagi dalam empat Bab yakni Pengantar, Wawasan, Kebijakan dan lampiran-lampiran dari acara  Peringatan Hari  Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, 9 Agustus 2006 di Jakarta  yang merupakan tindak lanjut dari lokakarya nasional dengan tema “Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat  Hukum Adat  yang berlangsung, 14-15 Juni 2006. Dalam buku ini dimuat rekomendari dari kegiatan ini yang patut di pantau bersama.

Tiga Menguak Tabir: Perempuan Minangkabau di Persimpangan Jalan













Tiga Menguak Tabir: Perempuan Minangkabau di Persimpangan Jalan
Penulis : Muchtar Naim
Jumlah halaman: ii / 74 halaman 
Ukuran:  14 x 21 cm
Penerbit: Hasanah, Ciputat, 2006

Gerakan Women Libs atau gerakan Emansipasi Wanita dengan gaung gender Revolotion, semakin gencar disurakana oleh masyarakat Barat. Pengaruhnya demikian besar di Indonesia. Dikaitkan dengan adat Minangkabau, posisi wanita demikian tinggi dan terhormat. Bagaimana realitanya ?

Wanita tiang negara malahan untuk urusan akhirat pun demikian berperan. Dalam masyarakat Minangkabau yang matrinial, anak dan keturunan dengan garis wanita.  Sebaliknya dalam kondisi kekinian, nilai dan budaya yang demikian tinggi itu, terlihat kondisi yang kontradiktif. Nilai  yang luhur  itu terpuruk  dan  banyak yang ditinggalkan. Nilai-nilai baru yang datang dari luar diterima nyaris tanpa filter.

Dalam buku ini  fenomena itu  dituangkan  oleh Prof.  H. Muctar Naim  dalam tiga makalah yang disajikan dalam seminar dan simposium yang berbeda di Padang dan hJakarta  yakni; Wanita Minangkabau dan Lapangan Kerja rta,  Pergeseran Fungsi  Wanita di  Minangkabau  dan   Kedudukan Wanita Minangkabau, Dulu, Kini dan Esok.



Dinamika Sitem Hukum Adat Minangkabau dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung















Dinamika Sitem Hukum Adat Minangkabau dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung
Penulis : H Suardi Mahyudin SH
Jumlah halaman: xxxx / 332 halaman 
Ukuran:  14 x 21 cm
Penerbit:  PT. Candi Cipta Pramuda, 2009

Buku ini ditulis oleh seorang yang berpengalan langsung sebagai Hakim dan Ketua Pengadilan di Bandung,  dengan latar belakang ilmiah di bidang hukum, 1973 – 1996 yang terbagi dalam lima bagian. Diberikan pengantar oleh Prof. Dr. Taufik Abdullah dan H. Abdul Kadir Mappang, SH.

Hukum  adat Minangkabau semakin berkembang seiring dengan kemajuan  dan perubahan zaman yang berkesinambungan  manga diselesaikan kibatkan semakin banyak nya kasus perkara yang   diselesaikan dengan hukum adat Minangkabau, pada giliran nya akan memunculkan yuriprudensi-yuriprudensi baru yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.  Seperti yang ditekankan oleh Bapak Mohammad Natsir “Bahwa adat Minangkabau itu adalah suatu susunan paraturan-peraturan pergaulan hidup yang tumbuh dalam masyarakat Minangkabau sedikit demi sedikit dari zaman bertukar masa serta menerima perubahan menurut zaman dan keadaan”.

Buku ini terbagi dalam lima Bab yaitu Pendahuluan, Sistem Hukum Matrilineal Adat Minangkabau, Sistem Hukum pemerintahan Adat Minangkabau, Sistem Hukum Peradilan Adat minangkabau dan Sistem Hukum Kewarisan Adat minangkabau.

“Keistimewaan orang Minangkabau mengenal tiga sumber ide hukum, hukum adat matrinial mereka, hukum Islam dan hukum Nasional. Yang saya tertarik oleh pertanyaan bagaimana bisa masyarakat ini mempergunakan asas-asas hukumyang berakar pada ketiga tradisi itu, dimana ide-ide hukum itu bisa dikonsepsikan”  catatan Nancy Tanner.

Prof.  Dr. Taufik Abdullah melihat buku ini adalah karya yang bertama yangmerekam secara agak lengkap  usaha lembaga negara yang tertinggi pemberi keadilan dan kebenaranyang arif. Mahkamah Agung dalam berhadapan dengan “adat yang kawi.”.


Membangun Masa Depan Minangkabau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia













Membangun Masa Depan Minangkabau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Jumlah halaman: xlix/432  halaman 
Ukuran:  14,5 x 21,5 cm
Penerbit:  Mahkamah Konstitusi republik Indonesia, Komisi Nasional Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat,  2007.

Buku ini merupakan hasil Seminar dan lokakarya 9semiloka) yang diselenggarakan pada bulan Juni 2007 di Padang  yang dibagi dalam lima bagian. Focus Group Discussion “ Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dari Perspektif Hak Asasi Manusia oleh Komnas Ham, Perwakilan sumatera Barat,  Focus Group Discussion “Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hkum Adat dari Perspektif Hak Asasi Manusia oleh fakultas Hukum Universitas Andalas, Lokakarya dan Seminar Hari Pertama “ Keseimbangan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Hukum Adat. Lokakarya dan Seminar Hari Kedua”Inventarisasi Nagari dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Minangkabau dan bagian terakhir Kesimpulan Semiloka.


Menyemangati Kembali Peran Muhammadiyah Di Minangkabau













Menyemangati Kembali Peran Muhammadiyah Di Minangkabau
Editor: St Zaili Asril Dkk
Jumlah halaman: vii/+ 250 halaman 
Ukuran:  14 x 21 cm
Penerbit:  Yayasan Alam Takambang jadi Guru bekerja sama dengan Harian pagi Padang Ekpress, PW Muhammadiyah Sumatera Barat, 2000.

Setelah  Achmad Rasyid (AR) Sutan Mansyur (1953-1959) Prof. Dr. Ahmad Syafiii Ma’arif adalah putra  Minangkabau kedua yang menjadi pucuk pimpinan Muhammadiyah. Ini memberikan makna yang khusus bagi kita di Ranah Minang (Sumatera Barat). Sebeb Muhammadiyah memang dilahirkan oleh K H Ahmad Dahlan di kauman, i Jogyakarta, tapi berkembang dan besar di Miangkabau, serta disebarkan ke seluruh Nusantara antara laiin oleh pentolan Muhammadiyah putra Minangkabau. Gubernur Sumatera Barat H Zainal Bakar SH memberikan catatan khusus tentang buku ini, “Muhammadiyah memang tidak lahir di Sumatera barat, tetapi tidak dapat dipungkiri  persyarikatan ini  menjadi besar dan berkembang dengan pesat dari bumi Minangkabau. Gerakan sosial dan dakwahnya , yang dikenal dengan tajdidi dan dokrin amar ma’ruf nahi munkar, mampu menyatu secara utuh sesuai dengan watak dan karakter masyarakat  Minangkabau. Dengan sendirinya , banyak ,bzanyak tokoh besar yang terlahir dan tidak sedikit pula lembaran sejarah perjalananan Muhammadiyah telah terukir dari negeri tercinta ini”.

Buku ini di luncurkan ketika Tablig Akbar bersama dengan Prof. DR Ahmad Syafii Ma’arif saat berlangsungnya Musywil Muhammadiyah ke 38 di Padang patut untuk dikaji ulang, periode kejayaan dan kepeloporan putra Minangkabau dalam kancah nasional dan juga Muhammadiyah yang demikian menonjol, kenapa saat ini menurun?  Profil Prof. Dr. Ahmad Syafii Ma’rif yang tergambar dalam buku ini dapat dijadikan titik tolak untuk intrespeksi dan menyaiapkan langkah gerakapan kepeloporan urang Minang  dimasa datang.



Kamis, 05 Februari 2015

Asal-usul Elite Minangkabau Modern: Respons terhadap Kolonial Belanda Abad XIX/XX

Elizabeth E. Graves, Asal-usul Elite Minangkabau Modern: Respons terhadap Kolonial Belanda Abad XIX/XX (Penerjemah: Novi Andri, Leni Marlina, Nurasni; Editor ahli: Mestika Zed), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007 (xvi +309 halaman)
Sejarah mencatat bahwa masyarakat Minangkabau adalah etnis yang sangat responsif terhadap kebijakan pendidikan dan politik Belanda di zaman kolonial. Asal-usul Elite Minangkabau Modern (8 bab) memberi kupasan mendalam tentang reaksi masyarakat Minangkabau terhadap sistem pendidikan Barat yang diperkenalkan Belanda di daerah ini sejak pertengahan abad ke-19.
Jauh jarak waktu yang telah ditempuh buku ini untuk sampai kepada pembaca Indonesia. Buku ini berasal dari disertasi Graves, The Ever-victorious Buffalo: How the Minangkabau of Indonesia solved their ‘colonial question’” (University of Wisconsin, 1971) yang kemudian diterbitkan tahun 1981 dengan judul The Minangkabau Response to Dutch Colonial Rule in The Nineteenth Century (Ithaca: Cornell Modern Indonesia Project). Baru 26 tahun kemudian edisi Indonesianya terbit. Karena itu selayaknya pujian diberikan kepada para penerjemah, editor ahli, dan penerbit yang telah berupaya menghadirkan buku ini kepada pembaca Indonesia.
Judul utama versi Indonesia buku ini langsung berperan sebagai etalase yang menggiring pembaca untuk membayangkan isinya yang memang berbicara tentang sejarah kemunculan kaum elite Minangkabau modern sebagai efek pengenalan pendidikan sekuler yang diperkenalkan Belanda di daerah ini.
Penulis mengawali uraiannya dengan mendeskripsikan alam Minangkabau dan masyarakat tradisionalnya (Bab 1; hlm.1-34). Ada dua topik utama yang dibahas dalam bab ini, yaitu sistem nagari yang khas Minangkabau, dan sistem matrilineal yang sangat mewarnai pola kekerabatan (kinship) dalam keluarga Minangkabau serta sistem pewarisan harta di antara anggota keluarga.
Bab 2 (hlm.35-60) masih membahas nagari dan dunia kehidupannya. Nagari adalah republik-republik kecil yang membentuk semacam federasi semu dan berada dalam entitas geografis, budaya, dan politik di bawah wibawa (bukan kuasa) raja Pagaruyung. Penulis juga membahas tradisi merantau yang menjadi saluran masuknya ide-ide pembaharuan ke Minangkabau sekaligus sebagai katup pelepas untuk mengurangi tekanan-tekanan dan letupan sosial di Minangkabau. Selanjutnya dibahas pula kemunculan lembaga-lembaga Islam dan perkembangannya, yang mula-mula memberi ciri tertentu kepada sturuktur sosial masyarakat Minangkabau di kawasan pantai (barat) tetapi akhirnya membawa pengislaman ke pedalaman yang berujung pada munculnya gerakan puritanisme yang dikenal sebagai Perang Paderi.
Setelah ikut terlibat dalam Perang Paderi dan kemudian memenanginya, Belanda lalu membentuk pemerintahan sentralistis yang bersifat hirarkis di Minangkabau. Hanya pada dua lapisan bawah saja dari sususan hirarkis itu yang dialokasikan kepada bumiputera:gubernur (Belanda)residen (tiga keresidenan) (Belanda)asisten residen (Belanda)controleur [kontrolir] (Belanda)kepala laras (bumiputera)kepala nagari (bumiputera). Untuk mempertahankan status-quo, Belanda melakukan berbagai kebijakan agar format politik baru itu bias jalan. Namun muncul berbagai reaksi dari masyarakat Minangkabau yang sudah terbiasa hidup dalam sistem politik republik nagari yang bersifat egaliter itu (Bab 3, hlm.61-101).
Motif ekonomi dibalik tujuan Belanda melakukan reorganisasi sistem politik Minangkabau itu dibahas dalam Bab 4 (hlm.102-148). Dalam bab ini penulis menguraikan penerapan sistem perpajakan dan penanaman kopi, komoditas ekspor utama zaman itu, dengan segala konsekuensi sosial-budaya, politik, ekonomi, dan pendidikan yang diakibatkannya.
Salah satu efek dari penetrasi politik dan ekonomi Belanda itu adalah munculnya sekolah sekuler yang belakangan mulai menyaingi sistem pendidikan tradisional (surau). Dalam Bab 5 (hlm.149-209) Graves membahas kemunculan sekolah sekuler di Minangkabau dan reaksi masyarakat terhadapnya.
Rupanya masyarakat Minang pada umumnya bereaksi positif terhadap kehadiran sekolah sekuler ini, terbukti dengan munculnya domestikasi terhadapnya melalui pendirian apa yang disebut sebagai sekolah nagari (nagari school) yang berkembang di nagari-nagaripenting penghasil kopi di pedalaman Minangkabau. Antusiasme orang Minang terhadap sistem pendidikan sekuler itu memaksa pemerintah melakukan pembenahan sistem pendidikan untuk peningkatan mutu (Bab 6, hlm.210-47). Mulai 1870 Belanda menertibkan kurikulum sekolah-sekolah nagari dan mendirikan sekolah dasar pemerintah serta sekolah lanjutan. Tahun 1880 terdapat tidak kurang dari 27 sekolah dasar pemerintah yang tersebar sejak dari Rao di utara sampai Balai Selasa di selatan. Reorganisasi ini dibarengi pula dengan pembenahan struktur kelembagaan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Hasil dari sistem pendidikan sekuler ini adalah lahirnya generasi muda Minangkabau yang bisa membaca huruf Wolanda. Merekalah tunas awal kaum elite Minangkabau modern. Dalam Bab 7 (hlm.248-70) penulis menelusuri sejarah kaum elite baru Minangkabau itu dengan melacak genealogi keluarga-keluarga yang pernah menduduki posisi cukup penting dalam birokrasi pemerintahan kolonial Belanda dan profesi-profesi yang cukup tinggi pada abad ke-20. Koto Gadang menjadi tempat studi lapangan Graves yang utama karena nagariini memang sejak semula sudah menunjukkan respon positif terhadap sistem pendidikan sekuler yang diperkenalkan Belanda.
Bab 8 yang merupakan epilog buku ini (hlm.271-81) membahas reaksi golongan elite baru ini terhadap Pemerintahan Kolonial Belanda. Menjelang pergantian abad ke-20, peningkatan jumlah kaum elite baru ini yang bekerja dalam birokrasi dalam negeri (binnenlandsch bestuur) telah menyebabkan meluasnya desakan kepada pemerintah agar memperluas sekolah-sekolah di Minangkabau. Mereka menuntut supaya pengajaran bahasa Belanda, yang sempat dihentikan, diadakan lagi dan diperluas. Namun, pada saat yang sama efek bumerang sistem pendidikan sekuler ini mulai terasa. Belanda merasa khawatir kaum bumiputera jadi makin cerdas. Maka dilakukan lagi pengetatan administratif dan kurikulum di sana-sini.
Namun, rupanya bagi elite baru Minangkabau, kesempatan mencicipi pendidikan sekuler itu tidak semata-mata digunakan untuk bekerja menjadi ambtenaar dalam jajaran birokrasi pemerintahan kolonial; dengan berbekal ilmu yang didapat dari sekolah-sekolah Belanda banyak di antara mereka yang menjadi wirausahawan tangguh. Orang Minangkabau menangkap dengan jitu aturan main kolonial yang baru dan sekuler itu menurut pengertian mereka sendiri; mereka mengambil apa yang mereka butuhkan dan menyesuaikannya untuk tujuan-tujuan khusus mereka (hlm.280).
Studi Graves ini, yang mengombinasikan data arsip kolonial dan penelitian lapangan di Sumatera Barat, menyimpulkan bahwa intervensi kekuasaan kolonial Belanda terhadap masyarakat Minangkabau menyebabkan ambruknya kekuasaan elit tradisional kelas atas akibat rotasi berlangsung secara alami karena penerapan sistem administrasi politik baru bikinan Belanda selepas Perang Paderi. Mobilitas kelas menengah terpelajar hasil pendidikan sekuler itu ternyata mandek dalam ranah budaya-politik tradisional mereka. Untunglah mereka mendapat tempat dalam sistem birokrasi pemerintah kolonial. Mereka inilah yang menjadi cikal-bakal elite Minangkabau modern, yang sebagian kemudian mengisi sebagian besar elite politik Indonesiasepenggal cerita tentang sejarah kegemilangan etnis Minangkabau yang kini mulai redup.
Suryadi, dosen dan peneliti pada Opleiding Talen en Culturen van Indonesi, Universiteit Leiden, Belanda
Sumber: Padang Ekspres, Minggu, 28 Desember 2008


















Penulis : Prof.DR. Yaswirman
Penerbit : Rajawali Pers
ISBN : 978-979-769-359-6
Tebal : 300 halaman


Keragaman adat di Nusantara menjadikan Indonesia kaya dengan nilai-nilai kearifan tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang secara turun-temurun kepada generasi ke generasi. Adanya kebijaka politik pemerintahan Hindia Belanda, maka adat ini dimunculkan menjadi sebuah sistem hukum yang diberi nama hukum adat. Hukum adat bukanlah hukum yang statis, sperti yang diperkirakan semua, tetapi bersifat dinamis. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajar jika hukum adat yang bersumber dari kebiasaan masyarakat kemudian diwarnai oleh, terutama hukum agama (Islam) sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

Buku ini menyajikan perjalanan sejarah dan politik hukum yang diberlakukan terhadap kedua sistem hukum islam dan adat, dan karakter masing-masing. Beberapa pokok bahasan dalam buku ini dilihat dari perspektif masyarakat Minangkabau. Penyajian wilayah Matrilineal Minangkabau dimaksudkan sebagai perbandingan dari kondisi umat Islam di Nusantara disamping taat beragama, juga kokoh memegang adat, sesuai dengan falsafah: "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Syarakat mangato, adat mamakai".

Hukum keluara, umpamanya dalam bahasan ini adalah masalah perkawinan, kepemilikan harta dan warisan, serta tanggung jawab orang tua terhadap anak dan status anak, yang berkembang dalam hukum keluarga adat (khususnya hukum adat Minangkabau) dan hukum keluarga Islam. Selain itu, uraian tentan perkembangan politik hukum sejak kolonial hingga masa kemerdekaan serta teori-teori yang dimunculkan dimaksudkan sebagai kerangka sejarah yang berkembang sekitar hukum kelurga tersebut.

Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang akan mengambil mata kuliah Hukum Adat, Hukum Keluarga, Hukum Kewarisan dan Sosiologi Hukum,.

Kearifan Lokal yang Terkandung dalam Manuskrip Lama

Ding Choo Ming; Henri Chambert-Loir; Titik Pudjiastuti (eds.), Kearifan Lokal yang Terkandung dalam Manuskrip Lama: Kertas Kerja Pilihan daripada Simposium Antarbangsa Pernaskahan Nusantara di Bima, 2007. Bangi: Institut Alam dan Tamadun Melayu(ATMA) Universiti Kebangsaan Malaysia, 2009, x + 174 hlm., ISBN 9789839989786
Buku ini berisi kumpulan makalah yang berasal dari Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara ke-11 yang diadakan di Bima, Nusatenggara Barat, 26-28 Juli 2007. Judul buku ini meminjam tema Simposium tersebut, yaitu Kearifan Lokal yang Terkandung dalam Naskah Kuno. Hanya 12 makalah dari Simposium tersebut yang diterbitkan dalam buku ini. Tim penyunting tidak menyebutkan alasan mengapa tidak mengikutsertakan makalah-makalah yang lain.
Makalah pertama ditulis oleh Amiq dari IAIN Sunan Ampel, Surabaya, berjudul Lektur keagamaan dalam pengajaran teologi Islam di pondok pesantren abad 18-20 di Indonesia (hlm.1-13). Penulis membahas naskah-naskah pesantren, khususnya kitab-kitab kuning dari lima pondok pesantren di tiga kabupaten di Jawa Timur. Menurut Amiq, catatan pias pada kitab-kitab kuning adalah bagian dari struktur teks yang maknanya tak kalah penting daripada teks intinya sendiri sebab merupakan rekaman tulen dari suatu tradisi dan dinamika keilmuan Islam yang berkembang di lingkungan institusi pendidikan Islam tradisional seperti pondok pesantren. Ini mengingatkan kita kepada buku Marginalia: readers writing in books karya H.J. Jackson (Yale: Yale University Press, 2001).
Makalah berikutnya dari Edwin Wieringa, professor Bahasa dan Sastra Asia Tenggara dan Pengkajian Islam di University of Cologne, Jerman. Judulnya: Syair berupa rintihan seorang penyalin tentang nasib malangnya: catatan mengenai BL Or.6899 (Syair Makrifat dan SyairDagang) (hlm.15-30). Penulis membuat tinjauan kritis terhadap naskah Or.6899 koleksi British Library. Menurut Wieringa, naskah itu mengandung tiga teks, bukan dua teks sebagaimana dikatakan oleh Ricklefs dan Voorhoeve (1977). Ketiga teks itu adalah: Syair MakrifatSyair Dagang, dan satu intermezo kreatif dari seorang penyalin yang bernama Encik Umar. Wieringa juga meragukan kesimpulan peneliti sebelumnya yang menyebutkan bahwa Abdurrauf Singkellah pengarang Syair Makrifat dan Hamzah Fansuri sebagai pengarang Syair Dagang.
Pakar pernaskahan Bima dan peneliti senior di cole franaise dExtrme Orient Jakarta, Henri Chambert-Loir, menyumbang makalah yang berjudul Penulisan sejarah Bima: seekor burung yang banyak bulunya (hlm.31-42). Menurutnya, naskah-naskah Bima mengungkapkan perkembangan politik setempat, adat-istiadat, hukum, dan aspek sosial budaya masyarakat Bima masa lampau. Naskah-naskah Bima mengandung nilai historiografis yang merupakan penambahan dari yang satu atas yang lain lantaran Kerajaan Bima berturut-turut mencakup dalam berbagai wilayah kekuasaan. Demikianlah umpamanya dalam historiografi tradisional Bima terdapat mitos Nusantara, meliputi tradisi pewayangan Jawa, kronik Makassar, serta sejenis syair sejarah yang khas Melayu.
Masih soal naskah Bima, peneliti di Pusat Bahasa Jakarta, Mujizah, menyumbang makalah Dari sejarah ke seni: surat beriluminasi Sultan Ismail dari Bima (hlm.43-50). Penulis melatinkan dan membahas nilai simbolis iluminasi naskah KITLV Leiden Or.121, yaitu surat Sultan Bima ke-10, Ismail Muhammad Syah (berkuasa 1817-1854) kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Alexander Gerard Baron van der Capellen. Surat itu bertarikh: Isnin, 1 Safar 1239 (7 Oktober 1823).
Juga masih seputar naskah Bima, Muslimin A.R. Effendy, kandidat doktor ilmu sejarah di Universitas Indonesia, menyumbang makalah yang berjudul Pelayaran, perdagangan dan persaingan kuasa berdasarkan manuskrip Undang-Undang Bandar Bima (hlm.51-62). Penulis membahas pola interaksi dalam pelayaran, perdagangan dan persaingan politik dan kekuasaan di Bima pada abad ke-18 dan 19 sebagaimana terefleksi dalam naskah Undang-Undang Bandar Bimayang ditulis pada abad ke-17 dan telah disalin beberapa kali pada masa sesudahnya.
Makalah berikutnya disumbangkan oleh Pramono, dosen Universitas Andalas, berjudul Penjaga tradisi yang pergi dan kearifan yang terus terjaga: kajian awal atas manuskrip karya Imam Maulana Abdul Manaf Amin Alkhatib (hlm.63-75). Fokus bahasan penulis adalah naskah-naskah salinan Imam Maulana (sering dipanggil Buya Manaf), seorang ulama Syattariyah yang memiliki surau di Koto Tangah, Padang, yang baru wafat tahun 2006. Buya Manaf adalah contoh langka dari penyalin naskah Nusantara yang masih berusaha menyalin naskah-naskah keagamaan dengan tulisan tangan dan memakai aksara Jawi di tengah derasnya penggunaan teknologi komputer dan meluas serta mendalamnya pengaruh aksara Latin di Indonesia di zaman modern ini.
Jan van der Putten, dosen senior di Department of Malay Studies, National University of Singapore, menyumbang makalah yang berjudul Syair Lebai Guntur: pendidikan seks yang bergema cabul (hlm.77-91). Secara khusus penulis membahas pernyataan talak dan adab al-jimakdalam teks Syair Lebai Guntur yang naskahnya ditemukan di Pulau Penyengat dan kemungkinan disalin dari sebuah naskah bertarikh 1842. Menurut Van der Putten, deskripsi yang terkesan cabul dalam teks Syair Lebai Guntur, disertai dengan gambar-gambar adegan seronok, menyebabkan syair itu lebih layak digolongkan sebagai cerita pornografi ketimbang sebuah karya sastra Melayu klasik. Namun demikian, pendapat Van der Putten itu tentu bersifat subjektif karena naskah-naskah Melayu klasik bukan berisi cerita-cerita yang bernilai sastra adiluhung saja. Dilihat dari segi isinya, apa yang disebut sastra picisanjika boleh beranalogi kepada kehidupan sastra modernjuga ditemukan dalam kesusastraan Melayu klasik. Jika Goenawan Mohammad menulis buku, Seks,Sastra [Modern], Kita (Jakarta: Sinar Harapan, 1981), maka saya kira sudah semestinya pula ditulis buku Seks, Naskah, Nenek Moyang Kita.
Direktur KITLV Jakarta, Roger Tol, menyumbang makalah yang berjudul Tunjukkan hidungmu: ilmu firasat Bugis dan tradisi primbon (hlm.93-112). Penulis menyajikan alih aksara sebuah naskah pendek asal Bugis yang berhubungan dengan ilmu firasat. Naskah itu adalah ikat ke-15 dari satu bundel naskah Bugis berkode VT 139 milik Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI), Jakarta, yang diperkirakan berasal dari tahun 1900. Penulis menelusuri kesinambungan dan perubahan makna yang telah terjadi pada teks itu dengan membandingkannya dengan genre yang sama, yaitu primbon Jawa yang sudah dibukukan dan yang tersaji secara online di internet.
Siti Maryam R. Salahuddin, keturunan Sultan Bima dan Pembina Museum Samparaja di Bima, yang menjadi ketua panitia daerah Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara 11, menyumbangkan artikel yang berjudul Khazanah naskhah Bima dan peranannya dalam eksistensi Kerajaan Kesultanan Bima (hlm.113-21). Penulis menguraikan tradisi penyalinan naskah di Bima yang berlangsung dari satu penguasa (raja) ke penguasa berikutnya, yang memungkinkan sejarah Kerajaan Bima tidak hilang dalam pergantian zaman.
Dosen Universitas Indonesia, Syahrial, menyumbangkan makalah yang berjudul Khazanah manuskrip di Afrika Selatan dan sejarah keberadaannya: sebuah gambaran awal (hlm.123-32). Dalam artikelnya itu penulis menggambarkan koleksi naskah-naskah Melayu yang dimiliki oleh komunitas Melayu di Afrika Selatan. Penulis juga menceritakan suka-duka yang dialaminya ketika melakukan inventarisasi naskah-naskah Melayu yang ada di ujung selatan benua Afrika itu.
Penyumbang berikutnya adalah Latifah Rahmawati, dosen Universitas Sriwijaya, Palembang. Makalahnya berjudul Pendidikan kepribadian bagi perempuan dan kaitannya dengan sikap gender dalam Kitab Peryasan Bagus (hlm.133-42). Kitab Peryasan Bagus yang dibahas penulis berasal dari seorang ustazah di Pulau Bangka bernama Sofiah. Menurut Latifah ajaran-ajaran budi pekerti dan moral dalam kitab ini cenderung menempatkan perempuan subordinatif di hadapan kaum laki-laki.
Buku ini ditutup dengan makalah dari Ding Choo Ming yang bertajuk Kearifan lokal dalam naskhah Nusantara di pinggir abad ke-19 (hlm.143-67). Ding mengatakan bahwa khazanah pernasakahan Nusantara yang kaya dan beragam isinya serta luas skopnya, sebenarnya saling mengait dan saling melengkapi satu sama lain. Itulah yang membentuk kearifan lokal Nusantara, yang membedakan masyarakat yang tinggal di kawasan ini dengan puak atau ras yang tinggal di belahan dunia lain.
Di bagian akhir buku ini terdapat indeks dan biodata editor dan para penyumbang tulisan. Namun agak aneh bahwa editor tidak mencantumkan biodata Syahrial, Latifah Rahmawati, dan Muslimin A.R. Effendy.
Dalam catatan saya, ini yang kedua kalinya ATMA menerbitkan makalah-makalah yang berasal dari Simposium Manassa yang diadakan setiap tahun di kota-kota yang berbeda di Indonesia (tapi mulai sekarang diadakan sekali dua tahun). Sebelumnya, ATMA juga telah menerbitkan makalah-makalah terpilih yang telah dipresentasikan dalam Simposium Manassa ke-9 di Bau-Bau, Buton, 5-8 Agustus 2005. Makalah-makalah tersebut diterbitkan dalam Sari, Jurnal Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) Universiti Kebangsaan Malaysia, Jilid 25 (2007) dengan editor tamu Suryadi dan Titik Pudjiastuti.
Rupanya Malaysia, dalam hal ini ATMA, Universiti Kebangsaan Malaysia, sangat gesit dan amat berminat menerbitkan makalah-makalah yang berasal dari Simposium Manassa. Dalam proses penerbitannya, bahasa makalah-makalah itu diselaraskan dengan bahasa Melayu Malaysia. Mengingat terbatasnya distribusi buku-buku antar negara ASEAN (yang seringkali disebabkan pula oleh kepicikan berpikir rezim penguasa negara-negara di kawasan ini), saya agak khawatir bahwa buku ini, dan buku-buku Malaysia pada umumnya, tidak dapat diakses secara luas di Indonesia.
Saya harap bahwa minat Malaysia yang tinggi menerbitkan makalah-makalah yang berasal dari simposium-simposium Manassa, bukan berarti menunjukkan bahwa kita suka seremonial atau seminarnya saja dan tak memikirkan dimensi keilmuan yang lebih hakiki, yang tak bisa tidak memang terkait dengan buku. Akan tetapi, jika dalam simposium-simposium Manassa mendatang, tidak juga terlihat adanya minat kita di Indonesia (khususnya Manassa) untuk menyempurnakan, mengedit, dan menerbitkan makalah-makalah yang telah dipresentasikan dan diperbincangkan selama berlangsungnya simposium, jika keinginan kuat untuk menerbitkannya masih datang dari negara jiran, maka saya boleh berpraduga lebih kuat bahwa kita memang lebih suka pada sesuatu yang bersifat seremonial saja.
Suryadi (Leiden Institute for Area Studies, Belanda,http://hum.leiden.edu/lias/staff/suryadis.html)