Dinamika Sitem Hukum Adat Minangkabau dalam Yuriprudensi Mahkamah Agung
Penulis : H Suardi Mahyudin SH
Jumlah halaman: xxxx / 332 halaman
Ukuran: 14 x 21 cm
Penerbit: PT. Candi Cipta
Pramuda, 2009
Buku ini ditulis oleh seorang yang berpengalan langsung sebagai Hakim
dan Ketua Pengadilan di Bandung, dengan
latar belakang ilmiah di bidang hukum, 1973 – 1996 yang terbagi dalam lima
bagian. Diberikan pengantar oleh Prof. Dr. Taufik Abdullah dan H. Abdul Kadir
Mappang, SH.
Hukum adat Minangkabau semakin
berkembang seiring dengan kemajuan dan
perubahan zaman yang berkesinambungan
manga diselesaikan kibatkan semakin banyak nya kasus perkara yang diselesaikan dengan hukum adat Minangkabau,
pada giliran nya akan memunculkan yuriprudensi-yuriprudensi baru yang
diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seperti yang ditekankan oleh Bapak Mohammad
Natsir “Bahwa adat Minangkabau itu adalah suatu susunan paraturan-peraturan
pergaulan hidup yang tumbuh dalam masyarakat Minangkabau sedikit demi sedikit
dari zaman bertukar masa serta menerima perubahan menurut zaman dan keadaan”.
Buku ini terbagi dalam lima Bab yaitu Pendahuluan, Sistem Hukum
Matrilineal Adat Minangkabau, Sistem Hukum pemerintahan Adat Minangkabau,
Sistem Hukum Peradilan Adat minangkabau dan Sistem Hukum Kewarisan Adat
minangkabau.
“Keistimewaan orang Minangkabau mengenal tiga sumber ide hukum, hukum
adat matrinial mereka, hukum Islam dan hukum Nasional. Yang saya tertarik oleh
pertanyaan bagaimana bisa masyarakat ini mempergunakan asas-asas hukumyang
berakar pada ketiga tradisi itu, dimana ide-ide hukum itu bisa dikonsepsikan” catatan Nancy Tanner.
Prof. Dr. Taufik Abdullah
melihat buku ini adalah karya yang bertama yangmerekam secara agak lengkap usaha lembaga negara yang tertinggi pemberi
keadilan dan kebenaranyang arif. Mahkamah Agung dalam berhadapan dengan “adat
yang kawi.”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar