Rabu, 04 Februari 2015

TAMBO MINANGKABAU, Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau

Add caption





Judul buku:TAMBO MINANGKABAU, Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau
Penulis:
Ir. Edison M.S, SH, M.Kn
Nasrun Dt. Marajo Sungut
Kertas isi: HVS 70 gr.
Cover: Artpaper 270 gr.
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Jumlah hal.: xvi + 360 halaman
ISBN: 978-979-18327-1-7
Harga: Rp 60.000,-
Diterbitkan oleh:
Penerbit Buku Alam Minangkabau ”Kristal Multimedia”, Jln. Mangga No.5 Tangah Jua. Telp./Fax: (0752) - 33768
Bukittinggi 26131 - Sumatera Barat

ADAT MINANGKABAU salah satu dari budaya bangsa Indonesia, salah satu dari sembilan belas kelompok masyarakat hukum adat yang tercatat dalam hasil penelitian Profesor Van Vollen Hoven, peneliti keturunan Belanda. Karakteristik Budaya dan Hukumnya yang berbeda dari hukum adat lainnya (dengan tata kehidupan masyarakat Matrilinial), sangat menarik untuk dipelajari dan didalami oleh para peneliti Hukum Adat, bukan saja nasional tetapi juga dunia Internasional.

Membahas dan mendalami Budaya dan Hukum Adat Minangkabau berarti membawa kita kepada langgam masyarakat Melayu yang ungkapan bahasanya banyak dalam bentuk pepatah-petitih, pantun, mamang, peribahasa, kiasan-kiasan, yang tidak hanya diartikan secara eksplisit tetapi juga secara inplisit, personifikasi dari raso jo pariso sebagai tolok ukur budi bahasa pada masyarakat Minang itu sendiri. “Sungguhpun kawat yang dibentuk tapi ikan di laut yang dihadang”.

Penulis dalam buku ini mencoba mendeskripsikan Budaya dan Hukum adat di Minangkabau untuk dapat disimak dan dipahami secara konprehensif oleh para pembaca, baik budaya yang terus dipelihara di Ranah Minangkabau ataupun hukum-hukum adat yang tetap dipertahankan kelestariannya oleh segenap anak kemenakan Minang itu sendiri, baik yang masih tetap tinggal di tanah leluhur maupun yang meninggalkan tanah kelahiran menuju perantauan, adat yang tidak lekang oleh panas dan tidak lapuk karena hujan. 

Sejarah para leluhur masyarakat Minang, kerajaan-kerajaan yang pernah memerintah di Ranah Minang, hak mewaris terhadap sako dan harta pusaka, sistem pengangkatan anak (adopsi) beserta hak dan kewajibannya, tata cara pengangkatan penghulu, syarat-syarat serta hak dan kewajiban penghulu, larangan dan pantangan bagi penghulu adat, mamak kepala waris, tanah ulayat, dikupas tuntas oleh penulis dalam buku ini. terdiri dari 10 Bab dengan daftar isi dan daftar pustaka. Yakni 
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Asal-usul Nenek Moyang
Bab 3 : Penyebaran penduduk ke Luhak yang tiga
Bab 4 : Kerajaan Koto Batu
Bab 5 : Laras Bodi Caniago dan Laras Koto Piliang
Bab 6 : Luhak yang tiga, Rantau dan Pesisir
Bab 7 : Undang-undang Adat Alam Minangkabau
Bab 8 : Penghulu
Bab 9 : Kebesaran Adat Alam Minangkabau
Bab 10: Sako pusako dan Mamak Kepala Waris
Bab 11: Anak Angkat dalam Adat Minangkabau
Bab 12: Penutu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar